Pada tanggal 11 Maret Presiden Soekarno mengeluarkan surat perintah kepada Letnan Jenderal Soeharto, Menteri Panglima Angkatan Darat yang pada pokoknya berisi perintah kepada Letnan Jenderal Soeharto untuk atas nama Presiden/pangti ABRI/Pemimpin Besar Revolusi mengambil segala tindakan yang di anggap perlu guna terjaminnya keamanan dan ketenangan serta kesetabilan pemerintahan.
Pemberian Surat Perintah tersebut merupakan pemberian kepercayaan dan sekaligus memberi wewenang kepada Letnan Jenderal Soeharto untuk mengatasi keadaan yang waktu itu serba tidak menentu. Keluarnya surat perintah tersebut di sambut denngan semangat yang menggelora oleh rakyat, dan karena ampuhnya surat perintah tersebut, maka masyarakat menamakan nya dengan kata singkatan "SUPERSEMAR"(SURAT PERINTAH 11 MARET).
Berlandaskan pada SUPERSEMAR tersebut, pengembannya, Letnan Jenderal Soeharto, telah mengambil langkah langkah yang penting dan memberi arah baru bagi perjalanan hidup Bangsa dan Negara.
Dari tanggal 11 Maret 1966 inilah ternyata di mulai penataan kembali kehidupan rakyat, bangsa,dan negara kita,yang di letakkan pada kemurnian pelaksanaan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Di mulailah babak baru dalam perjalanan sejarah dan perjuangan bangsa Indonesia.Babak Orde Baru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar